Konsultasi Gratis
Terpercaya untuk UMKM Indonesia

Legalitas Usaha Anda,
Kami yang Urus

Layanan profesional pendaftaran Merek, PIRT & BPOM, dan Sertifikasi Halal untuk UMKM Indonesia — cepat, transparan, terjangkau.

500+ UMKM terbantu
Konsultan berpengalaman
Respon cepat 1×24 jam
™️

Pendaftaran Merek

Perlindungan hukum untuk brand Anda

✓ Terdaftar DJKI
🏥

Izin PIRT & BPOM

Produk pangan legal & bisa dipasarkan

✓ Diakui Nasional
☪️

Sertifikasi Halal

Dipercaya konsumen Muslim Indonesia

✓ BPJPH / MUI

Tiga Pilar Legalitas UMKM

Kami menyederhanakan proses birokrasi agar Anda bisa fokus membangun usaha. Semua layanan ditangani oleh konsultan berpengalaman.

™️
Pendaftaran Merek

Lindungi nama, logo, dan identitas brand Anda dari peniruan. Merek terdaftar adalah aset bisnis yang tak ternilai.

  • Konsultasi & penelusuran merek awal
  • Penyiapan dokumen permohonan DJKI
  • Pendaftaran kelas barang/jasa yang tepat
  • Monitoring status permohonan
  • Pembaruan & perpanjangan merek
Rp 2.800.000 / 1 Merek 1 Kelas

Tanya sekarang →
🏥
Izin PIRT & BPOM

Wajib untuk usaha pangan rumahan dan industri. Izin edar yang sah membuka akses pasar lebih luas — toko, supermarket, hingga marketplace.

  • Izin PIRT untuk produk pangan rumahan
  • Pendaftaran MD/ML BPOM
  • Konsultasi label & kemasan produk
  • Pengurusan uji lab jika diperlukan
  • Update izin & perubahan data
Mulai Rp 2.000.000

Tanya sekarang →
☪️
Sertifikasi Halal

Tingkatkan kepercayaan konsumen Muslim dan penuhi kewajiban regulasi. Sertifikat halal menjadi syarat wajib produk pangan di Indonesia.

  • Pendaftaran melalui SIHALAL BPJPH
  • Konsultasi bahan baku & proses produksi
  • Penyiapan dokumen halal
  • Pendampingan audit LPH / MUI
  • Perpanjangan sertifikat halal
Mulai Rp 1.800.000

Tanya sekarang →

Proses Mudah,
Hasil Pasti

Empat langkah sederhana untuk mendapatkan legalitas usaha Anda.

1

Konsultasi Gratis

Hubungi kami via WhatsApp atau email. Kami analisis kebutuhan legalitas usaha Anda secara gratis dan rekomendasikan layanan yang tepat.

2

Persiapan Dokumen

Kami kirimkan daftar dokumen yang diperlukan. Tim kami membantu memastikan semua dokumen lengkap dan sesuai persyaratan.

3

Proses Pengajuan

Konsultan kami mengajukan permohonan ke instansi terkait (DJKI / BPOM / BPJPH) dan memantau perkembangannya secara aktif.

4

Terima Sertifikat / Izin

Setelah diterbitkan, dokumen legalitas diserahkan kepada Anda lengkap dengan panduan penggunaannya.

Kenapa UMKM Harus Legal?

Legalitas membuka pintu peluang yang lebih besar untuk bisnis Anda berkembang.

500+
UMKM berhasil legal
3
Jenis layanan lengkap
98%
Tingkat keberhasilan
1×24
Jam respon konsultan

Mengapa Pilih WAPLegal?

⚖️

Tim Konsultan Hukum

Ditangani oleh konsultan hukum berpengalaman di bidang HKI, perizinan, dan regulasi UMKM Indonesia.

💰

Harga Transparan

Tidak ada biaya tersembunyi. Harga sudah termasuk semua proses dari awal hingga terbitnya dokumen legal Anda.

Proses Cepat

Kami memiliki pengalaman dan relasi untuk mempercepat proses pengajuan tanpa mengorbankan kualitas.

🤝

Pendampingan Penuh

Kami tidak hanya mendaftarkan — kami mendampingi Anda dari konsultasi awal hingga dokumen di tangan.

Apa Kata Mereka?

★★★★★

"Proses pendaftaran merek saya yang sebelumnya terasa rumit, jadi sangat mudah dengan bantuan WAPLegal. Konsultannya sabar menjawab semua pertanyaan saya."

RS
Rini Setiawati
Pemilik Dapur Rini — Snack Homemade
★★★★★

"Sertifikasi halal produk saya selesai lebih cepat dari perkiraan. Tim WAPLegal sangat membantu dalam mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan BPJPH."

AM
Ahmad Muzakki
Owner Berkah Frozen Food
★★★★★

"Izin PIRT saya sudah keluar dan sekarang produk saya bisa masuk ke minimarket lokal. Terima kasih WAPLegal, prosesnya sangat profesional dan komunikatif!"

DL
Dewi Lestari
Pemilik UMKM Sambal Nusantara

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

Berapa lama proses pendaftaran merek? +
Proses pendaftaran merek di DJKI memerlukan waktu sekitar 7–9 bulan dari pengajuan hingga sertifikat terbit. Namun permohonan sudah memiliki perlindungan hukum sejak tanggal pendaftaran.
Apakah UMKM rumahan wajib punya PIRT? +
Ya, setiap usaha pangan rumahan yang dijual ke masyarakat umum wajib memiliki izin PIRT dari Dinas Kesehatan setempat. Ini berlaku untuk produk makanan dan minuman olahan.
Apa beda PIRT dan izin edar BPOM? +
PIRT (P-IRT) dikeluarkan Dinas Kesehatan untuk industri rumah tangga pangan dengan kapasitas produksi terbatas. Izin BPOM (MD/ML) diperlukan untuk produksi skala lebih besar atau produk yang didistribusikan lintas provinsi/ekspor.
Kapan batas wajib sertifikat halal untuk UMKM? +
Berdasarkan regulasi terbaru, semua produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal. UMKM mendapat kemudahan melalui skema self-declare dengan biaya yang lebih terjangkau.
Apakah bisa konsultasi dulu sebelum bayar? +
Tentu! Kami menyediakan konsultasi awal secara gratis. Hubungi kami via WhatsApp di +62 821-5501-9959 atau email ke business@wadpconsulting.com dan kami akan membantu menentukan layanan yang paling sesuai kebutuhan Anda.
Apakah layanan tersedia untuk seluruh Indonesia? +
Ya, kami melayani UMKM di seluruh wilayah Indonesia secara online. Semua proses dapat dilakukan jarak jauh melalui WhatsApp dan email tanpa harus datang ke kantor.
Dokumen apa yang perlu disiapkan untuk daftar merek? +
Umumnya diperlukan KTP pemohon, desain logo/merek (format JPG/PNG), deskripsi barang/jasa, dan NPWP (untuk badan usaha). Tim kami akan memberikan checklist lengkap setelah konsultasi awal.
Bagaimana cara pembayaran layanan? +
Kami menerima transfer bank, dompet digital (GoPay, OVO, Dana), dan QRIS. Detail pembayaran akan diinformasikan setelah kesepakatan layanan.

Siap Membuat Usaha Anda
Resmi & Terlindungi?

Hubungi kami sekarang untuk konsultasi gratis. Tim WAPLegal siap membantu Anda menavigasi proses legalitas dengan mudah.

Chat WhatsApp Sekarang ✉️ Kirim Email
📱 WhatsApp: +62 821-5501-9959